Layanan Pencatatan Sipil

Layanan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil
  • Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

nb: persyaratan klik pada gambar untuk memperbesar

BROSUR-CAPIL-2

 

——————————————————————————