“UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah adalah dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah”. Demikian ulasan yang disampaikan oleh Kabid Pendataan dan Evaluasi Bappeda Kota Malang, Moh. Sulthon,S.Sos,MM. pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (MUSRENBANGKEL) di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang semalam (27/01/2015).
Dalam kesempatan yang sama hadir pula Kepala SubBid Pengembangan Potensi Masyarakat Bidang Pembangunan Masyarakat BPBPM Kota Malang, Arum Pawestri,ST,MT,MSc, Camat Kedungkandang, Drs. Pent Haryoto, MM beserta Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kedungkandang, Makmur Hadik,SE.
Kegiatan MUSRENBANG dilaksanakan guna membahas usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, menetapkan prioritas kegiatan, serta menunjuk delegasi yang akan mengawal usulan program kegiatan pada MUSRENBANG di tingkat Kecamatan yang menurut rencana akan digelar pada bulan Februari 2015.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan warga masyarakat dari unsur LPMK, BKM, PKK, Karang Taruna, Karang Werda, Ketua RT dan RW se Kelurahan Kedungkandang, Satlinmas, KIM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa undangan dari lembaga/instansi terkait. Acara dibuka dengan Laporan Sekretaris Kelurahan Kedungkandang Drs.M.Bandi, selaku Ketua Pelaksana, kemudian sambutan dan paparan Lurah Kedungkandang, sambutan Camat Kedungkandang, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan narasumber, yakni dari Kasi PMK Kecamatan Kedungkandang, Bappeda Kota Malang, dan BKBPM. dan selanjutnya dilaksanakan penetapan prioritas program kegiatan usulan serta penunjukan delegasi.
(cak-Iwoed; 2015)