1. |
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. |
|||||||||
2. |
Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. |
|||||||||
3. |
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi : |
|||||||||
a. |
penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja; |
|||||||||
b. |
pelaksanaan kegiatan pemerintahan; |
|||||||||
c. |
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat; |
|||||||||
d. |
pengkoordinasian kegiatan pembangunan; |
|||||||||
e. |
pemberdayaan masyarakat; |
|||||||||
f. |
pelayanan masyarakat; |
|||||||||
g. |
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; |
|||||||||
h. |
pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; |
|||||||||
i. |
pembinaan lembaga kemasyarakatan; |
|||||||||
j. |
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); |
|||||||||
k. |
penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); |
|||||||||
l. |
pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; |
|||||||||
m. |
pengelolaan pengaduan masyarakat; |
|||||||||
n. |
penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; |
|||||||||
o. |
pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; |
|||||||||
p. |
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; |
|||||||||
q. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
sumber data : Perda Kota Malang No.8 Tahun 2008