Pendataan Keluarga 2015

PK-2015BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BKBPM) Kota Malang  sejak 25 Mei  hingga pertengahan Juni 2015 akan melaksanakan Pendataan Keluarga. Kegiatan pendataan keluarga ini adalah pengumpulan,  penyajian dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera dan data anggota keluarga yang dilakukan  secara serentak setiap lima tahun sekali

Sebagai dasar yang  melandasi pendataan keluarga adalah UU No 52/2009 tentang Kependudukan dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah  serta PP No 87/2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi  Keluarga

Hasil dari Pendataan Keluarga  yang dilakukan dengan penggalian  informasi yang valid, akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, akan menjadi bahan dasar bagi perencanaan program pembangunan nasional maupun daerah.

Pendataan Keluarga adalah data mikro keluarga sebagai data basis operasional dan peta kerja. Pendataan Keluarga 2015 menghasilkan peta sasaran program by name by address  dengan program intervensi berupa program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data lainnya.

Di lain sisi, Pendataan Keluarga juga mampu mengklasifikasi/tahapan keluarga, yakni  Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera 1 dan Keluarga Sejahtera.Pendataan Keluarga 2015 diolah menggunaka Data Capture atau Data Entry yang dapat diakses melalui internet secara online.

Hasil dari Pendataan Keluarga  2015, di seluruh Indonesia akan diterbitkan Kartu Keluarga Indonesia. Sehubungan dengan itu, dimohon kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga di wilayah Kelurahan Kedungkandang agar dapat berperan serta dalam  menyukseskan program Pendataan Keluarga ini

(cak-Iwoed; 2015)