Sebagai dasar yang melandasi pendataan keluarga adalah UU No 52/2009 tentang Kependudukan dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP No 87/2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga
Hasil dari Pendataan Keluarga yang dilakukan dengan penggalian informasi yang valid, akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, akan menjadi bahan dasar bagi perencanaan program pembangunan nasional maupun daerah.
Pendataan Keluarga adalah data mikro keluarga sebagai data basis operasional dan peta kerja. Pendataan Keluarga 2015 menghasilkan peta sasaran program by name by address dengan program intervensi berupa program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data lainnya.
Di lain sisi, Pendataan Keluarga juga mampu mengklasifikasi/tahapan keluarga, yakni Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera 1 dan Keluarga Sejahtera.Pendataan Keluarga 2015 diolah menggunaka Data Capture atau Data Entry yang dapat diakses melalui internet secara online.
Hasil dari Pendataan Keluarga 2015, di seluruh Indonesia akan diterbitkan Kartu Keluarga Indonesia. Sehubungan dengan itu, dimohon kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga di wilayah Kelurahan Kedungkandang agar dapat berperan serta dalam menyukseskan program Pendataan Keluarga ini
(cak-Iwoed; 2015)